Posted in:
By adhamcorner 0 comments

Takaful Dana Pendidikan


  1. Tidak ada Dana Hangus
  2. Biaya pendidikan diterima hingga Perguruan tinggi
  3. Premi cukup dibayar sampai 18 tahun (lulus SMA)
  4. Anak akan mendapatkan beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi, dimana peserta sudah tidak membayar premi (BEBAS PREMI), tapi dana tahapan pendidikan tetap diterima.
  5. Apabila Peserta Meninggal, maka ahli waris menerima 4 Manfaat, yakni :                       Santunan untuk Istri sebesar 100% Rencana Menabung Suami + Seluruh Tabungan dan bagi hasilnya + Uang masuk Sekolah dari TK hingga PT + Uang sekolah pertahun selama di TK hingga PT
  6. Asuransi berlandaskan syariah dimana dana Peserta dikelola dalam Sistem Keuangan Syariah sehingga memberikan keberkahan dan ketenangan bagi Peserta.

Manfaat Takaful Dana Pendidikan

Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.

Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:

  • Nilai Tunai

Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).

Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:

  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)

Jika Peserta mengalami musibah (meninggal dunia atau cacat tetap total) dalam masa perjanjian. Polis Bebas Premi (apabila mengalami cacat tetap total), Ahli Waris mendapatkan:

  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai

Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi

Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah

  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi

Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian

Apabila Bapak/Ibu berkenan , kami berharap dapat menjelaskan produk yang menarik ini berikut skemanya secara lebih mendetail kepada Bapak/Ibu. silahkan Hubungi Kami.

    Leave a Reply